Kementerian Perdagangan sosialisasi kesadaran konsumen di Kampung Rambutan

kementerian perdagangan melaksanakan sosialisasi kesadaran hak konsumen agar memperingati hari pelanggan nasional di sederat objek wisata transportasi umum, yaitu terminal, stasiun, dan bandar udara.

hari ini merupakan hari konsumen nasional, kami mau menyapa pelanggan (penumpang) dan para supir bus, kata direktur jenderal standardisasi juga perlindungan konsumen kementerian perdagangan, nus n ishak, selepas membagi materi sosialisasi pada terminal kampung rambutan, jakarta timur, sabtu (20/4).

ishak menungkapkan, konsumen indonesia dan sudah sadar ingin hak-hak mereka semisal hak keselamatan, hak aman, dan hak sehat mengkonsumsi barang atau jasa cuma kurang lebih 11 persen.

untuk jasa transportasi, pengelola angkutan mesti menjamin konsumen. tergolong bus yang digunakan dalam kondisi layak. fasilitas terminal serta, papar dia.

Informasi Lainnya:

hak-hak lain yang masih luput dari kesadaran pelanggan, antara lain hak mencari layanan yang bagus, hak mencari Informasi dan detail juga asli, dan hak ganti rugi bila pelanggan dirugikan.

konsumen berhak mengadu kepada pengelola. kalau (alami) kerugian, penyelesaian bisa diselenggarakan selama kementerian perdagangan, ujarnya.

kami ingin menindaklanjuti masalah-masalah konsumen, tutur dia.

direktorat jenderal standardisasi dan perlindungan pelanggan (ditjen spk) kemendag menerima sekitar 25 aduan setiap hari, tergolong dari unit-unit yang terintegrasi pada 23 pemerintahan provinsi di indonesia.

aduan konsumen paling ada di ditjen spk berasal daripada perdagangan barang semisal barang elektronika yang tak dilengkapi manual kartu jaminan dalam bahasa indonesia atau barang yang tidak sesuai standar nasional indonesia.

nuzulia menambahkan ditjen spk ingin terus menyusun regulasi perlindungan konsumen tenntang pengawasan barang beredar dan penangkapan pelaku upaya-upaya yang memperdagangkan barang tak sesuai.