Sulawesi Barat tunda siaran tv digital

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) provinsi sulawesi barat mengatakan situs siaran tv digital ditunda setelah vonis mahkamah agung dan membatalkan peraturan menteri kominfo perihal siaran digital awal mei 2013.

keputusan pembatalan ini tentu berdampak kondisi penyiaran di sulbar. ini artinya, Satu frekuensi televisi yang awalnya dialokasikan supaya tv digital, sekarang dapat digunakan lembaga penyiaran lokal sulbar, tutur koordinator bidang perizinan kpid sulawesi barat, munawir ridwan selama mamuju, minggu .

menurutnya, baru banyak frekuensi kosong untuk siaran televisi selama mamuju, manakala banyak pihak yang akan membeli alokasi frekuensi itu, bisa mengajukan permohonan pada kpid sulbar.

ia mengajarkan lembaga penyiaran sudah sudah mengajukan permohonan izin dengan kpid tapi tidak mencari rekomendasi karena dinilai belum mengikuti syarat

Informasi Lainnya:

munawir menungkapkan, permohonan ke kpid mau diproses bersama instansi berwenang mulai aspek teknis, administrasi sampai isi siaran.

permohonan yang masuk hendak pada uji umum dengan forum evaluasi mendengar pendapat (edp), bila memenuhi syarat juga ketentuan, kpid ingin mengeluarkan rekomendasi kelayakan, semakin munawir.

sementara itu, Salah satu lembaga penyiaran berlangganan dalam provinsi, tv kabel manakarra, lulus tahap terakhir evaluasi uji coba siaran, pekan lalu.