Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung menyatakan eksekusi terhadap tiga terpidana mati selama lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, sudah diselenggarakan pada jumat dinihari.

sudah dilaksanakan, papar jaksa agung muda tindak pidana publik, mahfud manan, pada diantara pada jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati yang dieksekusi jam 00.00 wib itu yaitu suryadi asal palembang dan mengerjakan pembunuhan terhadap Satu keluarga pada kawasan pupuk sriwijaya (pusri) selama 1991, juga jurit serta ibrahim yang dengan bersama melakukan pembunuhan berencana pada kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, selama 2003.

jenazah mau diterbangkan ke palembang dalam hari ini, ujarnya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah tersebut diangkut membeli tiga ambulans menuju dermaga sodong 2012 disebrangkan membeli kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar jam 02.35 wib, setelah turun daripada kapal pengayoman ii, ketiga ambulans itu menimbulkan dermaga wijayapura dengan diiringi sederat mobil dan ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa tengah serta kejaksaan tinggi sumatera selatan, dan dikawal oleh petugas melalui kendaraan patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit dan ibrahim akan diterbangkan selama palembang tengah jenazah suryadi hendak dimakamkan pada cilacap.