dewan pers serta lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) sedang mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi serta korban kepada jurnalis, makanya jurnalis diharapkan mengetahui rambu-rambu ketika menjadikan saksi serta korban dibuat narasumber.
dewan pers dan lpsk berencana membeli nota kesepakatan untuk menyusun draf pedoman peliputan dalam rangka perlindungan saksi dan korban, tutur ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, selama dialog soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi dan korban, selama jakarta, jumat.
saat ini, lanjut dia, masih ada jurnalis dan belum tahu rambu-rambu saat mau menjadikan saksi dan korban sebagai narasumber, padahal mesti perlakuan khusus terhadap narasumber yang berstatus dibuat korban juga saksi.
kalau tak, sewaktu-waktu jiwa mereka dapat terancam akibat pemberitaan, ujarnya.
Informasi Lainnya:
menurut dia, tanpa keberadaan mekanisme peliputan yang detail saksi juga korban ingin rentan dieksploitasi, baik oleh tersangka maupun wartawan.
jika nota kesepakatan sudah beres, dewan pers lalu akan menganggarkan pedoman dan mesti dipatuhi seluruh jurnalis. makanya, bila ada yang melanggar,
maka hendak kami berikan teguran. kalau usah, kami mau mengundang pemilik media, tutur yosep.
oleh karena tersebut, dirinya harapkan pedoman itu serta merupakan referensi kepada saksi juga korban ketika dimintai wawancara oleh jurnalis. saksi maupun korban harus
menjamin kebebasan mengakses Informasi. karena banyak kasus pada pengadilan dan membutuhkan intervensi jurnalis, paparnya.
ketua lpsk abdul haris semendawai, menyampaikan saat ini pihaknya tengah menyusun apa isi nota kesepakatan dengan dewan pers. apakah sifatnya umum serta dan menyangkut hal-hal teknis lain, tuturnya.
selain dengan dewan pers, kata dia, lpsk juga berencana membuat nota kesepakatan melalui komisi penyiaran indonesia, komisi Informasi pusat, juga sejumlah lembaga dan berkaitan melalui pemberitaan lain.
lpsk memandang kehadiran nota kesepakatan ingin memberi jalan tengah antara menghormati kebebasan pers serta apa melindungi saksi serta korban supaya tetap optimal. pengalaman di pilihan negara, ketika terjadi perbedaan penafsiran, pihak saksi atau korban segera membawa ke pengadilan, tuturnya.
komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, ada penentu yang memesan perusahaan media memiliki porsi lebih selama memberitakan saksi serta korban. ideologi media, orientasi, jadwal, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, serta sikap umum, amat berpengaruh pada pemberitaan, ujar idy.